Pak Ben, Perumahan Catha Rempoa Diduga Belum Miliki Izin PBG

RADARTANGSEL – Pembangunan Perumahan Catha Rempoa Sales Point yang berlokasi di Jalan Jambu, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dari pantauan RADARTANGSEL, hal tersebut diketahui dengan tidak adanya plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dipasang di lokasi proyek pembangunan perumahan tersebut.

Perumahan Catha Rempoa Sales Point (Foto RADARTANGSEL)

Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangsel Hadi Widodo mengungkapkan, sejauh ini Perumahan Catha Rempoa Sales Point dicek di sistem Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang belum mendaftar untuk proses PBG.

“Dengan artian perumahan tersebut belum mengantongi izin PBG yang diwajibkan sebagai syarat membangun. Kita sudah cek, belum ada terlihat di sistem kita mereka mendaftar PBG,” ungkap Hadi ketika dikonfirmasi RADARTANGSEL, Kamis (12/1).

Dengan adanya hal itu, Hadi mengimbau kepada para pengusaha perumahan jika ingin membangun harus tertib administrasi dan taati peraturan yang sudah ditentukan.

“Sebaiknya sudah memiliki PBG baru melakukan pembangunan. Sesuai dengan peraturan, kalau belum memiliki PBG seharusnya belum boleh membangun dan syarat untuk menjual pun kan harus sudah ada PBG,” jelasnya.

Menurut dia, untuk dapat mengantongi izin PBG ada beberapa syarat yang harus disiapkan oleh pemohon. Diantaranya adalah Analisis Dampak Lingkungan (andalalin), dimana permohonan Andalalin ini diproses di Dinas Perhubungan.

Terpisah, Kepala Bidang Lalu Lintas Pemerintah Kota Tangsel Arif Afwan Taufany menjelaskan, Perumahan Catha Rempoa ternyata telah mengantongi surat keterangan atau rekom Andalalin yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kota Tangsel pada 12 Oktober tahun 2022.

“Kaitan pembangunan perumahan catha yang berlokasi di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, ini sudah ada analisis dampak lalu-lintasnya,” terangnya.

Topan menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak perumahan Catha Rempoa. Jika persyaratan yang diminta tidak dipenuhi, maka pihak Dishub dapat menarik kembali surat keterangan andalalin tersebut.

“Akan tetapi ada kelengkapan-kelengkapan lalu-lintas angkutan jalan yang memang harus dipenuhi oleh si pengembang,” ujar Topan melalui sambungan salular.

Kelengkapan yang diminta oleh pihak dishub tangsel antara lain adalah rambu penunjuk masuk, rambu dilarang masuk, rambu peringatan hati-hati, cermin tikung, speed draft dan cctv.

Topan menegaskan, hal tersebut menjadi pemenuhan oleh si pengembang yang memang harus dipenuhi perumahan tersebut.

“Adapun kalau semisalnya memang secara kajian teknis itu dari dinas-dinas sudah ada. Sebetulnya dan idealnya, terlebih dahulu sebelum adanya PBG itu tidak ada proses pembangunan,” jelas Topan

Topan mengimbau kepada pengembang Catha Rempoa, setelah izin PBG keluar idealnya baru bisa melakukan pembangunan perumahan tersebut.

Sampai berita ini ditayangkan, pihak pengembang Perumahan Catha Rempoa Sales Point belum memberikan respons ketika dikonfirmasi oleh RADARTANGSEL. (dmy)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *