TANGSELXPRESS – Pada awal Januari 2024 atau tepatnya pada Kamis (4/1/2024) lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Wijaya Kusuma. Kini, masih di awal tahun baru, OJK kembali menutup satu BPR lagi. Hal tersebut dilakukan OJK dalam rangka bersih-bersih BPR bermasalah.
Hingga saat ini, OJK sedang dan masih melakukan pemeriksaan kepada seluruh BPR di Indonesia. Hal tersebut dilatarbelakangi sebagai konsekuensi dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
“BPR ini diberikan penguatan-penguatan yang tidak dimiliki sebelumnya, dan ini memerlukan penyesuaian dalam regulasi dan sistem pengawasannya,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam keterangannya seperti dikutip, Senin (8/1/2024).
Yang pasti, penyesuaian ini tidak akan mudah mengingat segala regulasi dan sistem pengawasan yang harus dipersiapkan dengan baik dan matang.
Disamping itu, OJK akan memastikan bahwa seluruh BPR dalam kondisi sehat dengan rasio permodalan dan rasio-rasio keuangan lainnya yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Untuk BPR-BPR yang memiliki masalah ‘fraud’ akan dilakukan penyelesaian dengan menyerahkannya kepada LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), dan menyerahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) bagi oknum-oknum yang terlibat fraud,” terangnya.
Artikel Pacu Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan di Daerah, OJK Bersih-Bersih BPR Bermasalah pertama kali tampil pada tangselxpress.com.