TANGSELXPRESS – Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Emanuella Ridayati menyoroti proyek pembangunan pabrik masker di Jalan Utama I, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Pasalnya, keberadaan proyek pembangunan pabrik masker tersebut dalam pandangannya dari tata ruang zona bangunan dinilai tidak berada di zona industri, Selasa 8 November 2022.
Dengan begitu, politisi PSI yang kini mengemban tugas di legislatif DPRD Tangerang Selatan, itu berpendapat bahwa seharusnya Satpol PP Tangsel melakukan pelaporan kepada kepolisian lantaran adanya pihak penerobos yang masuk di dalam kawasan yang telah disegel oleh Satpol PP.
“Sebelumnya masyarakat sekitar pabrik yang mengeluh sudah melakukan kajian, dan saya sendiri sudah mengkaji ke dinas terkait yang dapat memberikan jawaban terkait hal tersebut,” terang Emanuella Ridayati kepada TANGSELXPRESS.
“Maka penyegelan ini bukan hal yang ajaib tetapi memang sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Dengan begitu, perempuan yang akrab disapa Sis Rida tersebut mengatakan, ada tiga point yang seharusnya ditegakkan oleh Satpol PP dalam menjalankan tugasnya melakukan penegakan Perda.
Pertama, kata Rida, kalau memang bangunan tidak berizin apapun itu sebagaimana penegak Perda Satpol PP sudah seharusnya bertindak tegas diantaranya dengan penyegelan.
Kedua, dari tata ruang zona bangunan tersebut tidak berada di zona industri. Tetapi pemukiman yang sewajarnya hanya untuk tempat tinggal, tentunya dengan mematuhi KDB, KLB sesuai dengan izin yang dikeluarkan oleh DPMPTSP.
Artikel Pabrik Masker Pondok Aren, PSI: Satpol PP Harusnya Laporkan Pihak Penerobos Segel pertama kali tampil pada tangselxpress.com.