Ombudsman Angkat Bicara Soal Perundungan Siswa di SMKN 3 Tangsel

TANGSELXPRESS – Kasus perundungan siswa di SMKN 3 Tangerang Selatan (Tangsel) mendapat sorotan Ombudsman Propinsi Banten. Ombudsman meminta kasus tersebut dilaporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Banten Zainal Muttaqin kepada wartawan menjelaskan, bahwa dalam kasus itu pihaknya meminta pelaksanaan SOP sesuai ketentuan Permendikbud 82 tahun 2015.

“Laksanakan SOP penanganan sesuai ketentuan Permendikbud 82/2015. Beri pertolongan terhadap korban kekerasan, lakukan identifikasi fakta kejadian, koordinasi dengan pihak terkait dan menjamin hak serta memfasilitasi peserta didik,” terang Zainal Muttaqin melalui keterangan tertulisnya, Rabu 16 November 2022.

“Beri rehabilitasi dan atau fasilitasi kepada peserta didik. Laporkan kepada Dinas Pendidikan setempat agar bisa difasilitasi penyelesaiannya,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kabar tak sedap terjadi di dunia pendidikan di Tangerang Selatan (Tangsel). Pasalnya, terdapat salah satu siswi di SMKN 3 Tangerang Selatan mengaku jadi korban perundungan atau bullying oleh gurunya.

Artikel Ombudsman Angkat Bicara Soal Perundungan Siswa di SMKN 3 Tangsel pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *