Oknum Pegawai BNN jadi Tersangka KDRT Tak Ditahan, Polisi Beri Penjelasan

TANGSELXPRESS – Polisi telah menetapkan oknum ASN selaku pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial AF sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya yang berinisial YA. Meski berstatus tersangka, oknum ASN tersebut tidak ditahan.

“(Alasan tak ditahan) karena selama ini tersangka kooperatif,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Muhammad Firdaus kepada wartawan seperti dikutip, Rabu (3/1/2024).

Lebih lanjut, Firdaus mengatakan bahwa Polres Metro Bekasi Kota telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap AF sebagai tersangka. Rencananya pemeriksaan itu dilakukan pada Jumat (5/1/2024) besok.

“Kami melayangkan surat pemanggilan buat tersangka, untuk hari Jumat ini pukul 10.00 WIB di ruang penyidik unit PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota,” terangnya.

Sebelumnya, seorang istri di Kota Bekasi berinisial YA (29) mengaku menjadi korban tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya AF (41), yang merupakan pegawai ASN Badan Narkotika Nasional (BNN).

Artikel Oknum Pegawai BNN jadi Tersangka KDRT Tak Ditahan, Polisi Beri Penjelasan pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *