RADARTANGSEL – Artis Nikita Mirzani bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (14/11/2022) siang ini.
Nikita bakal diadili dalam perkara ITE atas laporan Dito Mahendra.
Rencananya, sidang akan dihadiri Nikita sebagai terdakwa secara online dari Rutan Serang.”Mungkin online karena hari ini perkembangannya ada permintaan dari JPU, kita lihat hari ini offline atau online,” kata Humas PN Serang Uli Purnama kepada wartawan, Serang, Senin (14/11/2022).
Sebelumnya, Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya Fahmi Bacmid meminta agar persidangan kliennya digelar secara offline atau tatap muka.”Iya harus offline,” ujar Fahmi tanpa memberitahu alasannya.
Sidang pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani akan dipimpin ketua majelis Dedi Ari Saputra. Hakim anggota adalah Slamet Widodo dan Atep Sopandi.
Nikita menjadi terdakwa atas laporan Dito Mahendra di Polresta Serang Kota. Di petikan dakwaan berdasarkan laman resmi https://www.sipp.pn-serang.go.id, Nikita akan didakwa dengan penerapan pasal alternatif. Pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, ketiga Pasal 311 KUHP.