Natal 2022, Segini Jumlah Napi Lapas Narkotika Gunung Sindur yang Dapat Remisi

TANGSELXPRESS – Bertepatan dengan Hari Raya Natal Tahun 2022, puluhan narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika kelas II A Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, mendapatkan remisi khusus (RK).

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika kelas II A Gunung Sindur Riko Stiven dalam keterangannya, Minggu (25/12) malam.

Riko mengatakan, RK merupakan wujud hadirnya negara sekaligus perhatian dari pemerintah untuk para warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau Napi.

Riko menambahkan, Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Seperti, kata dia, telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan.

Dia menegaskan, Ditjenpas memastikan hak-hak narapidana, seperti pemberian Remisi, Asimilasi dan Integrasi, layanan kesehatan, dan lainnya tetap diberikan meski masih dalam situasi pandemi COVID-19.

“Pada Hari Raya Natal 2022 ini, WBP di Lapas kami yang mendapatkan remisi khusus berjumlah 26 orang,” ungkap Riko.

Riko berpesan, dengan adanya remisi khusus ini para WBP dapat menjadikan motivasi untuk lebih baik lagi dalam menjalani masa pembinaan di Lapas yang dia pimpin.

“Selamat kepada WBP yang mendapatkan remisi khusus. Kami keluarga besar Lapas Narkotika Gunung Sindur mengucapkan ‘Selamat Hari Raya Natal 2022’,” ucap Riko.

Senada, Kasi Binadik Tri Mulyono menambahkan, pemberian remisi merupakan implementasi dari Pasal 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 Tahun 1999 yakni pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana.

Artikel Natal 2022, Segini Jumlah Napi Lapas Narkotika Gunung Sindur yang Dapat Remisi pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *