RADARTANGSEL – Seorang tahanan di Rutan Kelas IIB Mamuju ditemukan tewas gantung diri, Kamis (5/1/2023). Korban diketahui berinisial ML alias KU.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, pihaknya telah memerintahkan gabungan piket fungsi melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian serta meminta keterangan saksi-saksi.
“Dari hasil olah TKP ditemukan posisi mayat tergantung di dalam kamar mandi di kamar rutan Anggrek nomor 4 dan tali yang digunakan adalah tali rafia dengan simpul tali yang digunakan simpul mati. Juga ditemukan cairan pada celana serta ditemukan mayat mengeluarkan air liur,” jelas Iskandar.
Ia menambahkan, korban merupakan tahanan dalam kasus pencurian disertai pemberatan yang terjadi di wilayah Kabupaten Mamuju Tengah.
“Korban diduga gantung diri karena depresi yang disebabkan istri korban meminta cerai. Pihak keluarga menolak dilakukan autopsi disertai dengan surat pernyataan dan mengikhlaskan kejadian tersebut,” kata Kapolresta Mamuju.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Barat Parlindungan menambahkan, korban merupakan tahanan yang dititipkan Pengadilan Negeri di Rutan Mamuju.
Menurut Parlindungan, berdasarkan laporan yang diterima, petugas jaga sempat melakukan kontrol blok hunian pada pukul 03.00 WITA dan rutan dilaporkan dalam situasi yang aman.
“Sekitar pukul 04.30 WITA anggota jaga mendengar teriakan tahanan dari kamar 4, bahwa ada yang gantung diri di kamar 4 blok tahanan,” ungkap Parlindungan.
Selanjutnya komandan jaga melaporkan hal itu ke Kepala Rutan Mamuju yang selanjutnya berkoordinasi dengan Polresta Mamuju.