TANGSELXPRESS – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika sebanyak 36.218,87 gram (36,2 kg). Puluhan kilogram barang bukti narkotika tersebut terdiri dari 34.338,88 gram sabu, 1.879,99 gram ganja dan 3.000 ml cairan mengandung narkotika.
“Hari ini (kemarin) kita berhasil menyita total 36.218,87 gram. Terdiri dari 34.338,88 gram sabu, 1.879,99 gram, dan 3.000 ml cairan mengandung narkotika,” ungkap Kepala BNN, Irjen Pol Marthinus Hukom dalam keterangan yang diterima, Jumat (8/12/2023).
Marthinus menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini hasil pengungkapan delapan kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka 16 orang. Mereka ditangkap di wilayah Sumatera Selatan hingga DKI Jakarta.
“Sesuai UU No.35 2009 Pasal 91 ayat 2 menyebutkan bahwa BNN RI, dalam hal ini penyidik, wajib melakukan pemusnahan barang bukti maksimal 7 (tujuh) hari setelah barang bukti tersebut mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat,” tuturnya.
“Kemudian pada Pasal 90 ayat 1 disebutkan bahwa sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan guna kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan,” sambungnya.
Artikel Musnahkan 36,2 Kg Barang Bukti Narkoba, Kepala BNN Kirim Pesan ke Bandar Narkotika pertama kali tampil pada tangselxpress.com.
