Dewan Pers: Revisi Kedua UU ITE Berpotensi Mengancam Kemerdekaan Pers

TANGSELXPRESS- Revisi kedua UU ITE atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah disetujui bersama DPR RI dan Pemerintah dalam rangka disahkan menjadi UU pada 6 Desember 2023 lalu, masih berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan kemerdekaan berekspresi masyarakat.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, mengatakan revisi kedua UU ITE tersebut juga tidak memberikan perubahan signifikan terhadap pasal-pasal yang selama ini menjadi ancaman kemerdekaan pers.

“Pasal-pasal yang dimaksud antara lain adalah Pasal 27A mengenai distribusi atau transmisi informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan tuduhan atau fitnah dan/atau pencemaran nama baik,” ujar Ninik pada Sabtu (9/12).

Dewan Pers mengajak masyarakat dan seluruh komunitas pers untuk bergerak mengkritisi revisi kedua UU ITE tersebut. Dewan Pers menyerukan khususnya kepada komunitas pers dan masyarakat yang berpotensi terdampak untuk mengambil sikap.

“Untuk mengambil langkah konkret bersama-sama mencegah terjadinya kriminalisasi pers, yang disebabkan oleh UU ITE atau UU lainnya yang masih mengancam kemerdekaan pers,” tegasnya.

Di sisi lain, ancaman lainnya datang dari Pasal 28 ayat (1) dan (2) yang mengancam pelaku penyebaran pemberitahuan bohong dan SARA untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

“Setiap orang yang melanggar pasal-pasal itu bisa dihukum penjara enam tahun dan atau denda Rp 1 miliar,” jelasnya.

Pasal-pasal yang mengatur soal penyebaran kebencian dan penghinaan dalam revisi itu, menurut Ninik, mengingatkan pada haatzaai artikel dalam KUHP yang memuat ancaman sanksi pidana bagi barang siapa menyatakan perasaan, penghinaan, kebencian, dan permusuhan kepada pemerintah atau atau negara.

Revisi kedua UU ITE seperti dalam Pasal 27A, Pasal 27B dan Pasal 28 ayat (1) berpotensi mengebiri pers, karena karya jurnalistik yang didistribusikan menggunakan sarana teknologi dan informasi elektronik dengan internet terkait dengan kasus-kasus korupsi, manipulasi, dan sengketa. Hal ini bisa jadi digunakan oleh pihak tertentu sebagai penyebaran pencemaran atau kebencian.

Artikel Dewan Pers: Revisi Kedua UU ITE Berpotensi Mengancam Kemerdekaan Pers pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts