RADARTANGSEL – Tarif tol Tangerang- Merak, Provinsi Banten dikabarkan mengalami kenaikan mulai besok 3 Januari 2023.
Informasi itu disampaikan oleh Presiden Direktur ASTRA Tol Tamer Kris Ade Sudiyono melalui keterangannya pada Minggu (1/1) kemarin.
Penyesuaian tarif baru tersebut mengacu pada Keputusan Menteri PUPR No. 1751/KPTS/M/2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Tangerang-Merak.
“Yang dikeluarkan pada 12 Desember 2022 lalu,” kata Kris Ade Sudiyono.
Kris menjelaskan, informasi kenaikan tarif telah disosialisasikan sejak dua minggu terakhir melalui berbagai media luar ruang di sepanjang tol tersebut.
Kris menambahkan, kenaikan tarif tersebut adalah bentuk penyesuaian setiap dua tahun dilandasi dengan tingkat inflasi dan penambahan investasi serta peningkatan kualitas jalan di tol sepanjang 72 kilometer itu.
“Penyesuaian tarif kali ini merupakan penyesuaian tarif reguler 2 tahunan berdasarkan inflasi yang telah diatur dalam Undang-undang No. 2 tahun 2022 (Perubahan atas UU No. 38 Tahun 2004), Pasal 48 ayat (3),” katanya.
“Serta penyesuaian tarif atas penambahan lingkup investasi peningkatan kualitas dan kapasitas jalan di ruas Jalan Tol Tangerang-Merak,” imbuhnya.
Besaran Penyesuaian tarif Ruas Jalan Tol Tangerang-Merak, dapat dilihat pada QR code yang dipajang pada media-media luar ruang (spanduk dan VMS) di ruas Jalan Tol Tamer, dan laman media sosial ASTRA Tol Tamer.
“Penyesuaian tarif ini bervariasi, karena dihitung berdasarkan nilai rupiah per kilometer. Misalkan untuk kendaraan golongan I untuk jarak terdekat dari Cikupa ke Balaraja Timur semula Rp 2.500 menjadi Rp 3.000, sedangkan jarak terjauh (Cikupa-Merak) semula Rp 44.000 menjadi Rp. 53.500 di luar tarif integrasi,” katanya.
Daftar tarif terbaru tol Tangerang-Merak berlaku mulai 3 Januari 2023:
Cikupa-Ciujung
Golongan I: Rp 22.500
Golongan II: Rp 35.500
Golongan III: Rp 35.500
Golongan IV: Rp 46 ribu
Golongan V: Rp 48 ribu
Cikupa-Balaraja Barat
Golongan I: Rp 6.000
Golongan II: Rp 9.000
Golongan III: Rp 9.000
Golongan IV: Rp 12 ribu
Golongan V: Rp 12 ribu
Cikupa-Balaraja Timur
Golongan I: Rp 3.000
Golongan II: Rp 5.000
Golongan III: Rp 5.000
Golongan IV: Rp 6.500
Golongan V: Rp 6.500
Cikupa-Walantaka
Golongan I: Rp 26 ribu
Golongan II: Rp 40.500.
Cikupa-Cikande
Golongan I: Rp 16.500
Golongan II: Rp 28 ribu
Golongan III: Rp 26 ribu
Golongan IV: Rp 33.500
Golongan V: Rp 33.500