Modus Penipuan Surat Tilang Lewat Pesan Aplikasi, Begini Cara Menghindarinya

TANGSELXPRESS- Belakangan marak terjadi modus kejahatan dengan menggunakan aplikasi tilang elektronik yang dikirim via WhatsApp. Melalui unggahan dalam akun @tmcpoldametro di Instagram, dipastikan bahwa Polri tak pernah mengirim surat tilang melalui pesan singkat.

Jika menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dan berisi file dengan ekstensi .APK, maka dipastikan itu penipuan.

“WASPADA MODUS PENIPUAN!! Dit Lantas Polda Metro Jaya TIDAK mengirimkan Surat Tilang Digital Konfirmasi E-TLE melalui nomor WhatsApp dengan format .APK, dan hanya mengirimkan Surat Konfirmasi Resmi melalui PT. Pos Indonesia sesuai alamat tujuan,” demikian tulis keterangan dalam unggahan TMC Polda Metro di Instagram.

Kepolisian juga meminta kepada masyarakat yang merasa telah melanggar lalu lintas dan terekam kamera ETLE, bisa mengeceknya langsung di laman resmi. Ini menjadi langkah dari Polri untuk mencegah penipuan.

Artikel Modus Penipuan Surat Tilang Lewat Pesan Aplikasi, Begini Cara Menghindarinya pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts