TANGSELXPRESS – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD nyatakan Tragedi Kenjuruhan bukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. Hal itu adalah hasil penyelidikan Komnas HAM.
Menurut Mahfud MD, Komnas HAM lah yang dapat menetapkan adanya pelanggaran HAM berat atau tidak. Sebab, menurut hukum hanya Komnas HAM yang bisa menentukan, Rabu 28 Desember 2022.
“Betulkah saya bilang kasus Tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM Berat? Betul, saya katakan itu Selasa kemarin di depan PBNU dan para ulama di Surabaya,”terang Mahfud MD seperti dikutip TANGSELXPRESS melalui akun Twitter miliknya @mohmahfudmd.
“Itu adalah hasil penyelidikan Komnas HAM. Menurut hukum yang bisa menetapkan adanya pelanggaran HAM berat atau tidak itu hanya Komnas HAM,”ujarnya.
Dengan begitu, Mahfud menjelaskan terkait perbedaan antara pelanggaran HAM berat, tindak pidana dan kejahatan. Seperti contohnya adanya pembunuhan ratusan orang secara sadis oleh penjarah, kata Mahfud, itu bukan pelanggaran HAM berat melainkan kejahatan berat.
Artikel Menko Polhukam: Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat pertama kali tampil pada tangselxpress.com.