Mengenal Prinsip Kode Etik Profesi Akuntansi

KODE etik profesi akuntansi adalah suatu norma yang dibentuk untuk memberikan kepercayaan terhadap kinerja akuntan. Tanpa norma ini, hasil kerja akuntan akan selalu diragukan keabsahan dan kebenarannya.

Kode Etik merupakan suatu pedoman bagi seseorang dalam menjalankan profesinya secara profesional. Kode etik mengatur seseorang dalam besikap dan berperilaku secara etis didalam suatu organisasi profesi tersebut.

Prinsip kode etik akuntansi adalah kumpulan nilai-nilai dan norma-norma yang mengatur perilaku profesional akuntan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya kepada publik, klien, pemberi kerja, rekan sejawat, dan masyarakat.

Prinsip kode etik akuntansi di Indonesia mengacu pada Kode Etik Akuntan Profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai organisasi profesi akuntan di Indonesia.

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai organisasi akuntan di Indonesia telah memiliki Kode Etik IAI yang merupakan amanah dari AD/ ART IAI dan peraturan yang berlaku, yaitu Keputusan Menteri Keuangan No. 263/ KMK.01/2014 tentang Penetapan Ikatan Akuntan Indonesia Sebagai Organisasi Profesi Akuntan.

Kode etik tersebut perlu untuk dimutakhirkan dengan perkembangan saat ini dan ketentuan kode etik akuntan profesional yang berlaku secara internasional. Kode Etik Akuntan Profesional ini merupakan adopsi dari Handbook of the Code of Ethics for Professional Accountants 2016 Edition yang dikeluarkan oleh International Ethics Standards Board for Accountants of The International Federation of Accountants (IESBA-IFAC).

Artikel Mengenal Prinsip Kode Etik Profesi Akuntansi pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *