Masih Ingat Kasus Korupsi Mantan Kepala SMPN 17 Tangsel, Ini Kabar Terbarunya

TANGSELXPRESS – Terdakwa penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yakni mantan Kepala SMPN 17 Tangsel Marhaen Nusantara, dituntut 3,8 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri S di Pengadilan Tipikor Serang, Provinsi Banten, Rabu (18/1).

“Menjatuhkan pidana terdakwa Marhaen Nusantara dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 8 bulan,” kata JPU Andri S.

JPU juga menuntut terdakwa dengan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan penjara. Selain itu, menuntut agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan uang pengganti Rp 699 juta.

Uang pengganti tersebut jika tidak dibayar, harta benda disita dan jika tidak mencukupi, maka dipidana selama 1 tahun dan 10 bulan.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai, terdakwa melanggar Pasal 8 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai kepala sekolah sekaligus PNS, dia telah mencairkan dana PIP secara kolektif di bank sebanyak 1.077 siswa dan siswi.

Artikel Masih Ingat Kasus Korupsi Mantan Kepala SMPN 17 Tangsel, Ini Kabar Terbarunya pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *