Mario Dandy Satrio Ditahan Setelah Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan

TANGSELXPRESS – Putra pegawai pajak, Mario Dandy Satrio atau MDS, telah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penyerangan David oleh penyidik Polres Jakarta Selatan (Jaksel). Mario Dandy Satrio telah ditahan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, MDS dijerat Pasal 76c dan 80 UU Nomor 35 Tahun 2014. MDS sebenarnya terancam hukuman 5 tahun penjara setelah tersangkut UU Perlindungan Anak terkait dengan revisi UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal tambahan 351 ayat 2 tentang perlindungan berat, Jumat 24 Februari 2023.

“Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak Rp 4.500,- berdasarkan Pasal 351 KUHP. Ancaman pidana maksimal lima tahun penjara jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat,” terang Kombes Ade Ary Syam Indradi.

“Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,”jelasnya.

Selain itu, Pasal 76C menyatakan bahwa setiap orang menggunakan, mengizinkan, melakukan, menyuruh, atau ikut melakukan kekerasan terhadap anak adalah melawan hukum.

Artikel Mario Dandy Satrio Ditahan Setelah Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts