TANGSELXPRESS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) murka mendapati adanya laporan bangunan di Tangsel marak tanpa izin. Satpol PP akan menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Informasi yang berhasil dihimpun, marak bangunan yang sudah berdiri di Tangsel tapi tidak dibarengi dengan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal itu tentunya membuat Satpol PP Tangsel murka dan ga akan beri toleransi kepada pemilik bangunan, Senin 23 Januari 2023.
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan, Sapta Mulyana dengan tegas akan melakukan penertiban secara langsung soal adanya bangunan tak kantongi izin. Pasalnya, kata Sapta, jika praktek seperti itu didiamkan kedepannya akan menjatuhkan marwah Satpol PP dan Pemkot Tangsel.
“Bangunan baru, rehab maupun renovasi harus urus legalitasnya dulu. Apalagi kalau merubah struktur dan luas bangunannya,” terang Sapta Mulyana kepada TANGSELXPRESS.
Artikel Marak Bangunan Tanpa Izin, Satpol PP Tangsel Murka Ga Akan Beri Toleransi pertama kali tampil pada tangselxpress.com.






