Mantan Bupati Sidoarjo Ditahan KPK

RADARTANGSEL – Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (SI) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penahanan tersebut setelah SI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, untuk kepentingan penyidikan tim penyidik menahan tersangka SI untuk 20 hari pertama.

“Terhitung mulai tanggal 7-26 Maret 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” ujar Alexander di Jakarta, Selasa (7/3).

Pada kasus tersebut total ada tiga tersangka yaitu SI dan dua pihak swasta yakni Ibnu Gofur (IG) dan Totok Sumedi (TS).

Kasus yang menjerat SI itu merupakan pengembangan dari perkara penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Alexander menjelaskan, tersangka Saiful Ilah adalah mantan Bupati Sidoarjo dua periode yakni 2010-2015 dan periode 2016-2021.

Selama masa jabatannya tersebut, SI diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang nilainya mencapai Rp 15 miliar.

Gratifikasi tersebut diberikan secara langsung dalam bentuk uang tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing yaitu US Dollar dan beberapa pecahan mata uang asing lainnya.

Tersangka SI juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk logam mulia seberat 50 gram, berbagai jam tangan mewah, tas mewah dan berbagai telepon genggam mewah.

Tersangka SI dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik KPK juga masih menelusuri penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data Laporan Hasil Analisa PPATK dan dengan teknik Akuntansi Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *