Lima Anggota Polda Jawa Tengah Terbukti Melanggar Kode Etik Profesi Polri dalam Kasus Suap 

TANGSELXPRESS – Kelima anggota kepolisian dari Polda Jawa Tengah telah menjalani sidang etik terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) Paminal Divpropam Polri, yang terkait dengan suap dalam proses seleksi penerimaan Bintara Polri Gelombang pada tahun 2022.  

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iqbal Alqudusy, menyatakan bahwa kelima anggota tersebut telah melanggar kode etik profesi Polri dan telah diproses sidang. Adapun kelima anggota Polda Jateng yang menjalani sidang etik dan disiplin adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.  

Iqbal mengungkapkan bahwa sanksi etika yang diberikan kepada mereka adalah perbuatan tercela dan permintaan maaf kepada institusi Polri, Jumat 10 Maret 2023. 

Artikel Lima Anggota Polda Jawa Tengah Terbukti Melanggar Kode Etik Profesi Polri dalam Kasus Suap  pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *