TANGSELXPRESS– Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) meminta pihak kepolisian untuk mendalami terduga penghina Ibu Negara Iriana Jokowi..
“Kami meminta Badan Reserse Kriminal Polri mendalami orang yang mengolok-olok Ibu Negara di media sosial,” kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan dalam keterangannya, Minggu (20/11) malam.
Pelaku dapat diancam empat tahun penjara sesuai pasal 27 ayat 3, juncto pasal 28 ayat 2, juncto pasal 45A ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, kata Edi.
Dia mengatakan pelaku telah mentransmisikan atau mendistribusikan tulisan yang berisi penghinaan, pencemaran nama baik, dan masuk kategori ujaran kebencian sehingga harus diproses pidana.
“Sebagai warga negara, kita tidak rela rasanya Ibu Negara kita dihina. Ibu Negara itu simbol negara yang harus dihormati,” katanya.
Walau tulisan itu sudah dihapus dan pelaku meminta maaf, kata dia, pelaku harus tetap diproses karena permintaan maaf tidak menghilangkan tindak pidana.
Artikel Lemkapi Minta Polri Dalami Terduga Penghina Ibu Negara Iriana Jokowi pertama kali tampil pada tangselxpress.com.