TANGSELXPRESS – EH (26) Warga Desa Cihanjuang, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Banten terpaksa harus berurusan dengan polisi usai modusnya sebagai pengedar obar keras golongan G dibongkar.
EH tak bisa berkutik saat sedang transaksi ditangkap polis pada Minggu 8 Januari 2023 kemarin di Pinggir Jalan Raya, Kampung Dahu 2, Desa Cihanjuang, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Selasa 10 Januari 2023.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana membenarkan penangkapan yang dilakukan jajarannya. Menurut Ilman, pelaku ditangkap pada Minggu (08/01/2023) sekitar pukul 01.00 WIB, di Pinggir Jl Raya di Kampung Dahu 2, Desa Cihanjuang, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang.
Awalnya penangkapan itu, kata Ilman, anggota Satresnarkoba Polres Pandeglang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering digunakan transaksi jual beli obat-obatan terlarang.
Artikel Lagi Transaksi, Pengedar Obat Keras Golongan G Ditangkap Polisi pertama kali tampil pada tangselxpress.com.






