KPU Sebut ASN Diperbolehkan Jadi Anggota Badan Adhoc Pemilu, Ini Alasannya

TANGSELXPRESS – Soal Aparatur sipil negara (ASN) bisa menjadi personel badan adhoc Pemilihan Umum (Pemilu) mendapatkan respons dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota Badan Adhoc itu seperti panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Anggota KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan, secara regulasi itu diperbolehkan asal ada izin dari atasan, karena ini sifatnya adhoc.

“Jadi pada posisi ketika sudah dilantik atau ia mendapatkan amanah itu, maka kemudian ia melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan terkait dengan tugas-tugasnya sebagai penyelenggara,” kata Parsadaan Harahap di Jakarta Selasa (3/1).

Parsadaan kembali menyebut bahwa tidak ada permasalahan terkait ASN menjadi anggota badan adhoc penyelenggara pemilu.

Hal itu, kata dia, bagian dari komitmen bersama bahwa pelaksanaan pemilu bukan hanya tanggung jawab KPU dan penyelenggara.

KPU, kata dia, menyadari di level bawah tersebut, yakni badan adhoc perekrutan tidak semudah merekrut untuk KPU kabupaten/kota atau provinsi.

Artikel KPU Sebut ASN Diperbolehkan Jadi Anggota Badan Adhoc Pemilu, Ini Alasannya pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *