KPU Banten Sebut Ratusan PPK Telah Dilantik

RADARTANGSEL – Ratusan panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Provinsi Banten telah dilantik dan akan ditempatkan pada masing-masing kecamatan di daerah itu untuk pemilu tahun 2024.

Hal tersebut diungkapkan  oleh koordinator divisi SDM, Penelitian dan Pengembangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten Rohimah di Serang, Selasa (10/1).

“Sebanyak 775 orang PPK semuanya sudah dilantik (4/1). Selanjutnya langsung bekerja sesuai tupoksinya untuk melaksanakan pemilu dan pemilihan di tingkat kecamatan masing-masing,” kata Rohimah.

Dia menjelaskan, dari semua anggota PPK yang sudah dilantik itu merupakan hasil dari seleksi KPU melalui sistem Badan Adhoc (Siakba). Kegiatan tersebut dilaksanakan secara serentak di delapan kabupaten/kota se-Banten.

“Saat ini juga semua PPK sudah mulai bekerja serta harus bisa menjaga integritas dengan bekerja sesuai regulasi dan kode etiknya,” ucapnya.

Selain itu, PPK di masing-masing kecamatan kabupaten/kota juga sudah mendapatkan fasilitas untuk menjalankan tupoksinya.

Sementara untuk jumlah anggota panitia pemungutan suara (PPS) saat ini masih menunggu hasil dari KPU kabupaten/kota.

Pasalnya, dari delapan Kabupaten/kota ada yang masih belum selesai karena adanya penambahan waktu dalam pendaftaran calon PPS.

“Sebagian ada yang sudah dan sebagiannya lagi ada yang belum. Seperti di Kabupaten Pandeglang ada perpanjangan waktu, karena jumlah kecamatan tersebut lumayan banyak,” jelas.

Adapun kebutuhan anggota PPS di Banten sebanyak 4.656 orang yang  nantinya jumlah tersebut akan ditempatkan masing-masing 3 orang per desa dan kelurahan se-Banten.

Sedangkan, untuk estimasi kebutuhan tempat pemungutan suara (TPS)  se-Banten untuk pemilu 2024 sekitar 33. 453 TPS.

“Jadi kalau dijumlahkan seluruhnya penyelenggaraan pemilu atau Badan Adhock pemilu  2024 se-Banten ada sekitar 345,085 orang,” kata Rohimah.

Rohimah berharap penyelenggara pemilu baik PPK, PPS maupun TPS bisa menjalankan tugas dengan baik sesuai perundang-undangan.

“Dan jika ada yg melanggar dengan pelanggaran yang jelas dan terbukti bisa di lakukan saksi pemberhentian,” tegasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *