KPU Ajukan Memori Banding atas Putusan Penundaan Pemilu 2024 

TANGSELXPRESS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan memori banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan perdata Partai Prima terhadap KPU yang menunda Pemilu 2024.  

Penyampaian memori banding dilakukan oleh Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU, Andi Krisna pada Jumat, 10 Maret 2023. 

Andi menjelaskan poin pokok memori banding KPU, antara lain potensi absolut PN Jakpus, desain penegakkan hukum pemilu, dan kekeliruan amar putusan majelis hakim PN Jakpus terkait tahapan pemilu. Ia menyatakan bahwa KPU menganggap amar putusan tersebut sebagai sebuah kekeliruan. 

“Amar putusannya, KPU menganggap ini sebuah kekeliruan. Kurang lebih seperti itu,” terang Andi Krisna.   

Seperti diketahui, pada 2 Maret 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU melakukan penundaan Pemilu 2024 dalam gugatan perdata yang diajukan Partai Prima sebab tak lolos verifikasi parpol. Putusan tersebut terangkum dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim T Oyong.  

Majelis Hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum atau PMH. Adapun PMH yang dimaksud yaitu menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi. 

Dengan diajukannya memori banding oleh KPU, proses hukum terkait penundaan Pemilu 2024 masih akan terus berlanjut. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya terkait kasus ini. 

KPU sendiri berpendapat bahwa penundaan Pemilu 2024 yang diwajibkan oleh putusan pengadilan tersebut justru akan membawa dampak yang merugikan masyarakat dan demokrasi. Menurut KPU, penundaan Pemilu akan menimbulkan ketidakpastian dan kebingungan di kalangan masyarakat serta memperlemah demokrasi di Indonesia. 

Sebagaimana kita ketahui, Pemilihan Umum merupakan momen penting bagi masyarakat Indonesia untuk memilih pemimpin-pemimpin yang akan membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi rakyat. Oleh karena itu, KPU berharap agar proses Pemilu dapat dilaksanakan dengan lancar tanpa adanya hambatan atau gangguan. 

Artikel KPU Ajukan Memori Banding atas Putusan Penundaan Pemilu 2024  pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *