TANGSELXPRESS – Satu unit mobil mewah Toyota Alphard diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usut punya usut, ternyata mobil tersebut berkaitan dengan dugaan kasus suap dan gratifikasi yang melilit Bupati Mamberamo Tengah RHP.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, mobil tersebut diamankan karena diduga hendak dialihkan kepada pihak lain. Menurutnya, saat ini mobil itu telah diamankan dan segera akan didalami lebih lanjut terkait dugaan kepemilikan.
“Tim penyidik mendapatkan informasi terkait adanya perintah yang diduga dari DPO (daftar pencarian orang) tersangka RHP melalui orang kepercayaannya untuk menyerahkan dan mengalihkan satu unit mobil jenis Toyota Alphard ke pihak tertentu,” kata Ali di Jakarta, Kamis (17/11).
KPK total menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah. Tersangka selaku penerima ialah RHP yang saat ini masih dalam status DPO.
“Proses pencarian untuk segera menemukan keberadaan tersangka RHP masih tetap dan terus dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait,” jelas Ali.
Sementara itu, tiga tersangka selaku pemberi suap ialah SP selaku Direktur Utama PT Bina Karya Raya, JPP selaku Direktur PT Bumi Abadi Perkasa, dan MT selaku Direktur PT Solata Sukses Membangun.
Konstruksi Perkara
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan, SP, JPP, dan MT merupakan kontraktor yang ingin mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Artikel KPK Mendadak Amankan Mobil Mewah, Kasusnya Berkaitan dengan Orang Penting pertama kali tampil pada tangselxpress.com.