Komnas Haji Dukung Langkah Kemenag Bekukan Izin Travel Umrah ‘Nakal’

TANGSELXPRESS – Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag telah membekukan izin usaha empat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Adapun sanksi pembekuan berlaku sejak 29 Mei 2023 untuk masa enam bulan sampai satu tahun.

Keempat PPIU itu antara lain PT Amana Berkah Mandiri, PT Arofah Mina, PT Mubina Fifa Mandiri, dan PT Arafah Medina Jaya. Mereka diberi sanksi karena terbukti tidak professional, lalai dan gagal memberangkatkan maupun memulangkan jemaah umrah.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj menilai jika pemberian sanksi itu sebagai kebijakan yang sangat tepat. Terlebih pembekuan izin diberlakukan setelah melalui proses kajian, analisis, pemantauan, klarifikasi langsung kepada pihak travel.

Dia juga mendukung langkah ‘Law Inforcemant’ Kementerian Agama tersebut sebagai upaya melakukan pelindungan hukum kepada jemaah agar tidak terulang kasus Fisrt Travel dan Abu Tour.

“Pembekuan izin merupakan penghukuman dari segi hukum administrasi sebagai langkah menjaga iklim penyelenggaraan dan bisnis umrah agar tetap kondusif,” ungkap Mustolih Siradj dalam keterangan yang diterima seperti dikutip, Sabtu (12/8).

Artikel Komnas Haji Dukung Langkah Kemenag Bekukan Izin Travel Umrah ‘Nakal’ pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts