Komentari Pemberhentian Anwar Usman, Jokowi Sebut Suatu Kewenangan

TANGSELXPRESS – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Anwar Usman dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik berat.

Pencopotan ini dibacakan MKMK melalui putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.

Menanggapi pencopotan jabatan Anwar Usman, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku tak ingin mencampuri lebih jauh. Jokowi hanya menilai hal tersebut merupakan kewenangan yudikatif.

Artikel Komentari Pemberhentian Anwar Usman, Jokowi Sebut Suatu Kewenangan pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *