TANGSELXPRESS – Guna mengurangi polusi yang hingga kini masih membuat kualitas udara di ibu kota tidak sehat, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengusulkan bahwa kendaraan yang tidak lulus uji emisi dilarang masuk Jakarta.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan jika kendaraan yang tidak lulus emisi nantinya tidak boleh masuk ke Jakarta dan harus putar balik.
Adapun langkah tersebut dilakukan sebelum diterapkan penilangan secara resmi yang berlaku mulai 1 September 2023.
“Yang tidak lolos tentu kita minta diputar balik, tapi ke depan mulai 1 September 2023 kita akan kenakan bukan putar balik, tetapi tilang,” ungkap Syafrin kepada awak media, Selasa (29/8).
Artikel Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Dilarang Masuk Jakarta, Ini Imbauan Kadishub DKI pertama kali tampil pada tangselxpress.com.