RADARTANGSEL – Sidang putusan terdakwa kasus pencabulan santriwati Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi digelar Kamis (17/11) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Simpatisan Mas Bechi terlihat berkumpul di depan PN Surabaya, Jalan Arjuno, Surabaya.
Massa simpatisan tersebut terdiri dari pria dewasa, ibu-ibu, hingga pemuda. Mereka memakai pakaian serba hitam bertuliskan “Bebaskan Mas Bechi” serta mengenakan ikat kepala merah bertuliskan “PCTA INDONESIA”.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol M Fakih mengatakan, pihaknya menerjunkan 253 personel untuk pengamanan.
Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam putusan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Achmad Surtrisno, Mas Bechi dinilai terbukti secara sah melanggar Pasal 289 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP dan UU 8 tahun 1981 tentang perbuatan cabul.
“Menjatuhkan pidana pada MSAT dengan pidana penjara 7 tahun,” kata Hakim Surtrisno di ruang persidangan, Kamis (17/11).
Dalam putusan itu, hakim membeberkan hal yang memberatkan dan meringankan Mas Bechi. Untuk hal yang memberatkan hukuman Mas Bechi ialah terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan, hal yang meringankan yakni terdakwa sebelumnya belum pernah menjalani hukuman pidana.