TANGSELXPRESS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyebut telah menangani puluhan perkara tindak pidana korupsi selama tahun 2022. Dari puluhan perkara tersebut, nilai potensi kerugian negara mencapai 230,3 miliar rupiah.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, ada 33 kasus yang ditangani Kejati Banten pada 2022. Dia menjelaskan, 25 kasus diantaranya tindak pidana korupsi dan delapan kasus kepabeanan/cukai.
Dia menambahkan, diantara kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Kejati Banten yakni pengadaan komputer Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) TA 2018 dengan nilai Rp 8.9 miliar, Bank BJB Syariah Cabang Tangerang tahun 2013 dan tahun 2016 nominal Rp 10.9, PT Indopelita Aircraft (PT. IAS) tahun 2021 dengan nominal Rp 8.1 miliar,
Selanjutnya, perkara Samsat Kelapa Dua tahun 2021 dan 2022 dengan nominal Rp 10.8 miliar, PT Pegadaian tahun 2021 dengan nominal Rp 2.6 miliar, Perum Bulog tahun 2016 dengan nominal Rp 2.1 miliar, serta Bank Banten tahun 2017 dengan nominal Rp 186.5 miliar.
Sementara itu, untuk pengembalian kerugian negara oleh Kejati Banten melalui jalur perdata senilai Rp 37.6 miliar. Sedangkan, pengembalian keuangan negara melalui jalur penyitaan Kejati dan Kejari se-Banten berupa uang Rp 49.4 miliar dan 1400 dolar AS, 25 bidang tanah dan bangunan serta 4 unit kendaraan bermotor.
“Saya bangga dengan anggota saya, berkat kerja keras serta cepatnya, dan bisa di apresiasi penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Leonard, di Serang, Kamis (22/12).
Artikel Kejati Banten Sebut Selama Tahun 2022 Tangani 33 Kasus Korupsi pertama kali tampil pada tangselxpress.com.