Kecurangan (Pelanggaran) dalam Laporan Keuangan serta Pihak yang Dirugikan

KECURANGAN merupakan suatu tindakan yang dilakukan atas dasar kesadaran atau dilakukan dengan sengaja oleh seseorang. Biasanya orang yang melakukan memiliki maksud dan tujuan atau kepentingan yang diinginkan sesuai keinginannya. Begitu juga kecurangan dalam laporan keuangan. Laporan keuangan dapat dimanipulasi oleh berbagai pihak perusahaan.

Dalam pencegahan dan pemberantasan kecurangan, kecurangan dibagi dalam tiga kelompok, yaitu :
1. Kecurangan Laporan Keuangan ialah kecurangan yang dilakukan manajemen dalam bentuk salah saji material Laporan Keuangan yang merugikan investor dan kreditor. Kecurangan ini dapat bersifat financial atau non financial.
2. Penyalahgunaan aset digolongkan ke dalam Kecurangan Kas dan Kecurangan atas Persediaan dan Aset Lainnya, serta pengeluaran biaya dengan cara curang
3. Menurut ACFE, korupsi terbagi menjadi 4 yaitu pertentangan kepentingan, suap, pemberian illegal dan pemerasan. Menurut Association of Certified Fraud Examinations (ACFE2000)

Menurut IAI (2001), bentuk kecurangan laporan keuangan adalah:
– Manipulasi, pemalsuan, atau perubahan catatan akuntansi atau dokumen pendukungnya
– Penyajian yang salah
– Salah penerapan prinsip secara sengaja
– Ketidaktepatan aset.

Menurut SAS No.99, ada berbagai cara melakukan Kecurangan Pelaporan Keuangan seperti:
– Memanipulasi, memalsukan atau mengubah dokumen pendukung serta catatan akutansi terhadap penyusunan laporan keuangan
– Kelalaian, kekeliruan atau penghalang yang disengaja terhadap transaksi, kejadian atau informasi yang menajadikan sumber penyampaian laporan keuangan
– Penyalahgunaan prinsip-prinsip yang dilakukan dengan sengaja terkait jumlah, klasifikasi, tata cara pengungkapan atau penyajian.

Artikel Kecurangan (Pelanggaran) dalam Laporan Keuangan serta Pihak yang Dirugikan pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *