Kata Mendagri, Jika Kasus COVID-19 Melonjak PPKM Diberlakukan Kembali

TANGSELXPRESS –  Pemerintah telah resmi mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, PPKM dapat berlaku kembali jika kasus COVID-19 melonjak.

Usai Presiden RI Joko Widodo resmi mencabut kebijakan PPKM, Jumat, Mendagri segera mengeluarkan instruksi sebagai ketentuan lanjutan.

“Bersama instruksi ini kami sampaikan bahwa PPKM dapat diberlakukan kembali bila terjadi kenaikan kasus yang sangat signifikan. Bila terjadi lonjakan, itu dapat diberlakukan kembali PPKM,” kata Tito di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (30/12).

Tito menjelaskan, Instruksi Mendagri Nomor 51 Tahun 2022 tentang PPKM di Jawa dan Bali masih memberlakukan PPKM hingga 9 Januari 2023.

Dengan adanya kebijakan baru dari Presiden Joko Widodo, PPKM dihentikan di seluruh daerah mulai Jumat.

Meski kebijakan PPKM resmi dicabut, lanjut dia, tidak diartikan bahwa pandemi selesai. Masyarakat pun masih dianjurkan untuk tetap pakai masker sebagai kebiasaan baru.

Artikel Kata Mendagri, Jika Kasus COVID-19 Melonjak PPKM Diberlakukan Kembali pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *