TANGSELXPRESS- Kasus pengoplosan elpiji di Kampung Kademangan, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan terungkap. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan seorang mantan pegawai honorer berinisial RS (43) sebagai tersangka.
“(Tersangka) pernah bekerja sebagai pegawai honorer di Dinas Perhubungan Tangerang Selatan dari 2008 sampai dengan 2018,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (28/9).
Menurut Ade, pelaku melakukan pengoplosan tabung subsidi 3 kg yang disuntikkan ke tabung elpiji nonsubsidi 12 kg dengan menggunakan selang regulator.
Artikel Kasus Pengoplosan Gas Elpiji di Tangsel Terungkap, Polda Metro Sita Ratusan Tabung pertama kali tampil pada tangselxpress.com.