Jual Tramadol dan Heximer Warga Serang Ditangkap Polisi

TANGSELXPRESS – Kepolisian Resort (Polres) Serang, berhasil mengamankan salah satu warga Serang berinisial DN (23). Dia ditangkap Satresnarkoba Polres Serang lantaran diduga mengedarkan pil koplo jenis tramadol dan Heximer.

Informasi yang berhasil dihimpun, DN ditangkap pada Kamis 19 November 2022 lalu, di wilayah Desa Kadikaran, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Kamis 24 November 2022.

Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K Tendayu menjelaskan terkait penangkapan tersebut. Menurut Michael, pelaku ditangkap bersama barang bukti pil koplo sebanyak 445 butir.

“Dalam Penangkapan tersebut didapat barang bukti berupa 335 pil jenis Heximer, 110 jenis Tramadol, uang hasil penjualan dan I unit Handphone, ucap Michael.

Artikel Jual Tramadol dan Heximer Warga Serang Ditangkap Polisi pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *