Jual Ekstasi ke Pengunjung, Satpam Diskotek di Bali Dibekuk

RADARTANGSEL – Badan Narkotika Nasional (BNN) Bali melakukan razia ke sejumlah klub malam di kawasan Seminyak, Kabupaten Badung, Bali, pada Rabu (14/12) sekitar pukul 21.00 WITA.

BNN fokus memeriksa para karyawan dan menggeledah isi klub malam. Hasilnya ditemukan 30 butir narkotika jenis ekstasi dari seorang satuan pengamanan (satpam) inisial IP (45). Narkotika itu diduga dijual ke pengunjung diskotek.

“Kasusnya saat ini dalam proses penyidikan di BNNP Bali. Barang bukti yang ditemukan sedang dalam pemeriksaan laboratorium forensik,” kata Kabid Pemberantasan BNN Bali I Putu Agus Arjaya, Kamis (15/12).

Agus mengatakan, tujuan razia mencegah peredaran narkotika di Pulau Dewata menjelang libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru). BNN ingin memastikan seluruh klub malam di Bali aman dan tertib dari peredaran narkotika.

“Kegiatan sweeping ini bukan untuk menakut-nakuti ataupun mengganggu masyarakat dan pengelola serta pengunjung tempat hiburan malam. Ini adalah merupakan bentuk kehadiran negara untuk menjaga dan melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba menjelang tahun baru,” katanya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *