TANGSELXPRESS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/10/2022). Ia menggantikan Lili Pintauli Siregar dan menempati kursi Wakil Ketua KPK untuk sisa masa jabatan 2019-2023.
“Demi Tuhan saya berjanji dengan bersungguh-sungguh, bahwa saya, untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apa pun kepada siapa pun juga,” kata Tanak saat mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Jokowi.
Pelantikan Johanis Tanak berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 103 P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pimpinan KPK tanggal 20 Oktober 2022. Pelantikan diawali menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan berlanjut pembacaan Keppres RI tersebut.
Selanjutnya, Tanak berkomitmen tidak menerima janji atau pemberian dari siapa pun juga. Ia turut mengucapkan berjanji akan setia kepada, mempertahankan, serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, UUD RI 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi NKRI.
Rapat Paripurna DPR RI pada 29 September 2022 telah menyetujui dan mengesahkan Johanis Tanak sebagai pimpinan KPK untuk masa jabatan 2019-2023.
Artikel Jokowi Resmi Lantik Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua KPK pertama kali tampil pada tangselxpress.com.