TANGSELXPRESS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) resmi menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate.
Johnny Plate dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny G Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Majelis hakim menilai, Johnny terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Johnny Plate juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar. Jika tidak dapat mengganti dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang.
Artikel Johnny Plate Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo pertama kali tampil pada tangselxpress.com.






