Jalani Sidang Vonis, Ferdy Sambo Layak Divonis Seumur Hidup?

RADARTANGSEL –  Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, akan divonis hari ini, Senin (13/2) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Nasib Sambo akan diputuskan seiring dengan ketukan palu hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sambo sebelumnya telah dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,” kata jaksa pada 17 Januari 2023 lalu.

Apakah hakim akan memutus sesuai dengan tuntutan jaksa?
Pakar hukum pidana UGM, Muhammad Fatahillah Akbar, menilai Sambo layak divonis seumur hidup. Setidaknya ada tiga alasan yang melatarbelakanginya.

Pertama, Sambo dinilai melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua dan dia melibatkan bawahannya. Ada empat terdakwa lain dalam kasus ini, mereka adalah mantan ajudannya Richard Eliezer dan Ricky Rizal, lalu mantan sopirnya Kuat Ma’ruf dan istrinya Putri Candrawathi.

Kedua, Sambo juga dinilai telah terlibat dalam penghancuran CCTV yang melibatkan banyak anggota polisi. Sambo turut didakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam perbuatan tersebut. Bersamanya, ada enam polisi lain yang turut didakwa.

Ketiga, selama proses persidangan, Sambo dinilai tidak kooperatif dalam mengungkap kejahatannya.

“Maka layak untuk dijatuhi pidana seumur hidup,” kata Fatahillah kepada wartawan, Minggu (12/2).

Senada, ahli hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, juga memprediksi bahwa hakim akan memvonis Sambo dengan hukuman penjara maksimal, yakni seumur hidup.

“Saya kira seperti biasanya hakim akan menjatuhkan separuh lebih dari tuntutan jaksa, tapi karena hukuman seumur hidup itu tidak bisa dibagi dua, maka menurut saya hakim akan memutus mengikuti tuntutan JPU,” kata Ficar terpisah.

Ficar membeberkan alasan mengapa Sambo layak dihukum maksimal. Menurut dia, Sambo selaku atasan Yosua, seharusnya membina dan mendidiknya, bukan menghabisi nyawanya. Ditambah,

Sambo merupakan seorang polisi yang paham dan mengerti tentang hukum.

Dalam proses persidangan, hakim disebut mempunyai kewajiban untuk mempertimbangkan semua fakta baik yang disampaikan oleh jaksa maupun terdakwa. Dalam menentukan hukuman, hakim akan menilai bagian mana dari dakwaan yang tidak bisa dibantah oleh Sambo.

Ficar menyebut, biasanya terdakwa tidak bisa membantah dakwaan jaksa, dan hanya memberikan konteks saja. Atas dasar itu, dia menilai hukuman terhadap Sambo pun akan sama seperti tuntutan bahkan bisa jadi lebih berat.

Adapun dalam pasal yang dituntutkan ke Sambo yakni 420 KUHP, hukuman maksimalnya selain penjara seumur hidup adalah hukuman pidana mati.

“Karena itu tetap Terdakwa dinyatakan bersalah dan besar hukumannya sangat mungkin sama dengan tuntutan JPU bahkan bisa lebih berat,” pungkas Ficar.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *