Izin Pabrik Masker Pondok Aren Ditolak Pemkot Tangsel, Wali Kota: Bangunan Tersebut Harus Disegel

TANGSELXPRESS – Pemerintan Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menolak izin proyek pembangunan pabrik masker di Jalan Utama I, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

Pasalnya, pengajuan izin tersebut ditolak lantaran tidak sesuai peruntukkannya. Seperti diketahui, proyek pembangunan pabrik masker tersebut sempat ditolak warga lantaran dianggap lokasinya berada di tengah pemukiman warga, Senin 7 November 2022.

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie menjelaskan, pabrik tersebut harus disegel selama pembangunannya tidak mengantongi izin.

“Sepanjang tidak ada izinnya, bangunan tersebut harus di segel,” terang Benyamin Davnie.

Sementara, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjelaskan terkait perizinan keberadaan pabrik masker tersebut.

Kepala Bidang Pembangunan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kota Tangerang Selatan, Lucky Trisyahnura kepada wartawan mengatakan, izin pabrik masker di Pondok Karya, Pondok Aren tidak ada alias ilegal.

Bahkan, menurut Lucky peruntukan izin tersebut tidak sesuai. Dengan begitu, DMPTSP menolak izin proyek pembangunan pabrik masker tersebut.

Artikel Izin Pabrik Masker Pondok Aren Ditolak Pemkot Tangsel, Wali Kota: Bangunan Tersebut Harus Disegel pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *