TANGSELXPRESS – Isu perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun dalam satu periode mendapatkan sorotan dari Komisi II DPR RI.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menepis wacana perpanjangan masa jabatan kades lewat revisi UU Desa itu dapat menjadi pintu masuk dari perpanjangan masa jabatan presiden.
Menurut Doli, payung hukum yang mengatur keduanya berbeda.
“Kalau jabatan presiden, kita bicara soal amendemen UUD 1945. Jadi, saya kira enggak ada kaitannya, jauhlah,” kata Doli di Jakarta, Senin (23/1).
Doli berharap, isu perpanjangan masa jabatan kades tersebut tidak dikaitkan dengan kepentingan politik jelang Pemilu 2024.
“Ini yang harus kita hindari, itu yang juga saya khawatirkan. Jangan sampai isu perubahan masa jabatan terkait dengan soal kepentingan menjelang Pemilu 2024,” harap Doli.
Doli mengatakan, para anggota Komisi II DPR RI sejak dilantik pada 2019 lalu telah bertekad ingin melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).
Komisi II, lanjutnya, juga telah memasukkan revisi UU Desa dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI Periode 2019-2024.
“Kami ngusulinnya sudah lama loh usulan revisi undang-undang itu. Nah, kenapa didesak sudah memasuki tahapan pemilu dan dikaitkan dengan isu perpanjangan? Itu menurut saya harus diluruskan,” katanya.
Artikel Isu Perpanjangan Masa Jabatan Kades Disorot Komisi II DPR RI, Begini Katanya pertama kali tampil pada tangselxpress.com.






