TANGSELXPRESS – Ketua DPR RI Puan Maharani menerima Surat Presiden (Surpres) terkait calon Panglima TNI atas nama Laksamana Yudo Margono.
Surpres tersebut diserahkan langsung Menteri Sekretaris Negera (Mensesneg) Pratikno di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/11).
Puan menegaskan, DPR akan segera memproses mekanisme pergantian dan pengangkatan Panglima TNI sebelum institusinya memasuki masa reses pada tanggal 15 Desember 2022.
“Secepatnya akan diproses sebelum penutupan Masa Sidang pada tanggal 15 Desember 2022,” kata Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/11).
Dia mengatakan, setelah Surpres terkait calon Panglima TNI atas nama Laksamana Yudo Margono disampaikan pemerintah, maka ada mekanisme yang dilakukan DPR.
Menurut dia, Pasal 13 ayat 6 UU 34 tahun 2004 tentang TNI menyebutkan bahwa persetujuan DPR terhadap calon Panglima yang dipilih Presiden, disampaikan paling lambat 20 hari tidak termasuk masa reses terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima DPR.
Artikel Istana Serahkan Surpres ke DPR, Nama Yudo Margono Jadi Calon Panglima TNI pertama kali tampil pada tangselxpress.com.