TANGSELXPRESS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Federation Internationale De Football Association Under 17 World Cup (Piala Dunia U-17) Tahun 2023 dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Dukungan Penyelenggaraannya kepada masing-masing menteri yang bertugas.
Aturan Keppres itu berlaku sejak diundangkan pada 19 September 2023. Keberadaan peraturan ini mencabut Keppres Nomor 22 Tahun 2022 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Federation Internationale de Football Association Under 20 World Cup Tahun 2023.
Adapun panitia nasional tersebut bakal mulai menjalankan tugas dan kewenangannya hingga 31 Mei 2024.
Sementara itu, penyelenggaraan Piala Dunia U-17 ini akan dimulai pada 10 November 2023 mendatang.
Dalam kepanitiaan penyelenggaraan Piala Dunia U-17 tersebut, nama Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati pun tercatut sebagai anggota Panitia Pengarah yang diketuai Menko PMK Muhadjir Effendy.
“Panitia Pengarah mempunyai tugas dan kewenangan, yaitu memberikan arahan dalam perencanaan, persiapan, daIam pelaksanaan penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023, melaksanakan supervisi proses pengadaan barang/jasa Pemerintah pada penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 mulai dari persiapan, penyelenggaraan, dan pertanggungjawaban, dan mengawasi penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 di daerah yang menjadi tuan rumah penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023,” demikian melansir isi Keppres pasal 7 di Jakarta, Jumat (22/9/2023).
Di samping, menjadi anggota panitia pengarah, Sri Mulyani juga mendapatkan mandat khusus untuk memberikan fasilitasi dan dukungan teknis penganggaran yang diperlukan oleh kementerian/lembaga terkait dalam rangka mendukung penyelenggaraan Piala Dunia U-17 Tahun 2023.
Artikel Ini Susunan Panitia Piala Dunia U-17 yang Baru Dibentuk Presiden Jokowi pertama kali tampil pada tangselxpress.com.






