Ini Hal Utama Aturan Pembentukan 3 Propinsi di Papua

TANGSELXPRESS – Secara resmi Indonesia telah memiliki 37 propinsi, hal itu lantaran terdapat 3 propinsi baru di Papua yang merupakan hasil pemekaran. Tiga propinsi baru itu yakni, Propinsi Papua Tengah, Propinsi Papua Selatan dan Propinsi Papua Pegunungan, Jumat 11 November 2022.

Seperti dikutip TANGSELXPRESS melalui setkab.go.id, terdapat hal-hal utama yang diatur dalam ketiga UU tersebut, antara lain:

a. Pembentukan setiap provinsi baru, penentuan ibu kota, cakupan wilayah provinsi yang baru, dan batas daerah:
b. Peresmian setiap provinsi dan pelantikan Penjabat (Pj) Gubernur dilaksanakan paling lama enam bulan sejak UU diundangkan, di mana Pj. Gubernur berasal dari PNS JPT Madya.

c. Gubernur memiliki masa jabatan paling lama satu tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya paling lama satu tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

d. Gubernur berkewajiban untuk, 1) menyelenggarakan pemerintahan daerah sampai dilantiknya Gubernur dan wakil Gubernur definitif,
2) membentuk perangkat daerah paling lama tiga bulan sejak dilantik dan melakukan pengisian perangkat daerah,
3) memfasilitasi pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP) pertama kali: dan 4) memfasilitasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat di setiap provinsi baru untuk pertama kali.

e. Gubernur dan Wakil Gubernur definitif pertama kali dipilih dan disahkan melalui Pilkada Serentak 2024:
f Pendanaan Pilkada pertama kali bersumber dari APBN dan dapat didukung APBD Provinsi Papua:
g. Pemilihan dan/atau pengangkatan anggota DPR Papua pertama kali ditetapkan berdasarkan pemilihan umum 2024:

h. Mangjemen Aparatur Sipil Negara (ASN), penyerahan aset dan dokumen dari daerah induk (Provinsi Papua) kepada setiap provinsi hasil pemekaran:
i. Alokasi transfer ke daerah dan hibah: 1) Setiap provinsi yang baru dibentuk akan mendapatkan alokasi dana transfer ke daerah, sedangkan penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus Papua akan diberikan kepada provinsi dan kabupaten:

2) Pemerintah Provinsi Papua dan kabupaten yang termasuk dalam provinsi yang baru dibentuk dapat memberikan hibah untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan provinsi yang baru dimekarkan.

j. Pembinaan, pengawasan, dan evaluasi:
1) Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan fasilitasi terhadap provinsi hasil pemekaran dalam waktu tiga tahun sejak diresmikan:

Artikel Ini Hal Utama Aturan Pembentukan 3 Propinsi di Papua pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *