TANGSELXPRESS – Ibu Kota Negara (IKN) dan Daerah Otonom Baru (DOB) sudah bisa menggunakan Perppu nomor 1 tahun 2017 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Pemilu. Hal itu menyusul Perppu tersebut telah diundangkan dan ditandatangani oleh Presideb Joko Widodo.
Dengan adanya penetapan itu, Ibu Kota Negara dan empat Daerah Otonom Baru seperti Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Barat Daya telah bisa menggunakan Perppu tersebut untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum, Rabu 14 Desember 2022.
Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar menjelaskan terkait itu. Menurut Bahtiar, Perppu tersebut dibutuhkan bagi penyelenggara Pemilu sebagai landasan hukum di IKN dan empat DOB.
“Perppu tersebut dibutuhkan bagi penyelenggara Pemilu sebagai landasan hukum pelaksanaan Pemilu di ibu kota negara (IKN) dan di empat daerah otonomi baru (DOB),”terang Bahtiar seperti dikutip TANGSELXPRESS melalui Infopublik.
Artikel Ibu Kota Negara dan Daerah Otonom Baru Bisa Gunakan Perppu Pemilu untuk Pemilihan Umum pertama kali tampil pada tangselxpress.com.