TANGSELXPRESS – Indonesia saat ini tengah berupaya melakukan upaya perlawanan hukum alias melakukan upaya banding melawan Uni Eropa. Hal itu menyusul adanya gugatan Uni Eropa terkait gugatannya ke organisasi perdagangan berskala internasional atau World Trade Organization (WTO).
Seperti informasi yang berhasil dihimpun, gugatan Uni Eropa ke WTO dilakukan menyusul adanya penghentian ekspor nikel. Dengan adanya langkah Indonesia tersebut, Uni Eropa melakukan gugatan, Rabu 30 November 2022.
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi menjelaskan terkait gugatan yang dilakukan Uni Eropa ke WTO. Menurut Jokowi, gugatan tersebut dilakukan Uni Eropa lantaran Indonesia telah menghentikan ekspor nikel dalam bentuk bahan mentah.
Padahal menurut Jokowi, ekspor nikel dalam bentuk mentah dihentikan dengan alasan menghasilkan berkali lipat dari pada bahan mentah nikel tersebut di ekspor.
Artikel Hentikan Ekspor Nikel Indonesia Digugat Uni Eropa pertama kali tampil pada tangselxpress.com.