TANGSELXPRESS – Harta milik terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Benny Tjokrosaputro disita Kejaksaan Agung (Kejagung).
Harta tersebut berupa 127 bidang tanah seluas 179,4 hektare berlokasi di Desa Pantai Harapan Jaya, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Penyitaan aset ini dilakukan di Kantor Kecamatan Muaragembong dipimpin langsung Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andi Herman, disaksikan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan.
“Penyitaan ini dilakukan setelah kasus korupsi ini memiliki kekuatan hukum tetap berupa pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah total Rp 6 triliun,” kata Andi Herman di Bekasi, Kamis (15/12).
Dia menjelaskan, penyitaan ini dilakukan oleh Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Selanjutnya terhadap harta benda berupa tanah tersebut akan dilakukan pelelangan dan uang hasil pelelangan tanah tersebut akan disetorkan ke kas negara untuk mengganti kerugian keuangan negara sebagai akibat dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara tipikor Asuransi Jiwasraya,” katanya.
Artikel Harta Milik Terpidana Korupsi Jiwasraya Disita Kejagung, Jumlahnya Bikin Terkejut pertama kali tampil pada tangselxpress.com.