TANGSELXPRESS – Kebijakan pelat nomor kendaraan ganjil genap kembali diberlakukan oleh Polda Metro Jaya.
Penerapan ganjil genap tersebut berlaku di 25 ruas jalan di wilayah DKI Jakarta mulai Selasa (24/1) ini.
Sebelumnya, kebijakan ganjil genap tidak diberlakukan lantaran hari Senin (23/1) ditetapkan sebagai tanggal merah perayaan Imlek oleh pemerintah.
Artikel Hari Ini Ganjil Genap di DKI Jakarta kembali Diberlakukan pertama kali tampil pada tangselxpress.com.






