Hari Ini, Bareskrim Gelar Perkara Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong

RADARTANGSEL –  Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur yang melibatkan mantan polisi, Ismail Bolong. Terkini, penyidik bakal menentukan nasib Ismail dalam perkara tersebut.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, penentuan nasib Ismail Bolong bakal dilakukan melalui gelar perkara yang dilaksanakan hari ini, Kamis (1/12).

Nantinya gelar perkara bakal menentukan apakah Ismail ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
“Mudah-mudahan hari ini ada kejelasan. Nanti kita gelar perkara sudah. Langsung kalau enggak segera ini kita tetapkan tersangka langsung,” kata Pipit saat dihubungi.

Namun dia belum dapat membeberkan perihal kasus dugaan tambang ilegal itu. Pipit berjanji bakal menyampaikan hasil gelar perkara bila telah rampung dilakukan.

“Tunggu dulu. Sabar ya,” katanya.

Polri juga memeriksa istri dan anak Ismail Bolong hari ini. Pipit mengatakan keduanya sudah tiba di Bareskrim didampingi pengacara.

Saat ini, kasus tersebut statusnya telah dinaikkan ke penyidikan. Artinya, penyidik telah menemukan adanya unsur pidana dalam perkara itu.

Dugaan soal tambang ilegal ini mencuat saat kemunculan sosok Ismail Bolong, mantan anggota Polri di Polresta Samarinda, Kalimantan Timur.

Bermula dari beredarnya video pengakuan Ismail yang mengaku pernah menjalankan bisnis tambang batu bara yang hasilnya disetor Rp 6 miliar ke seorang jenderal yang bertugas di Mabes Polri.

Belakangan Ismail lewat videonya memberi klarifikasi. Dia meminta maaf kepada Jenderal di Bareskrim Mabes Polri terkait pernyataan mengenai penyerahan uang tambang ilegal itu.

Tidak lama setelah sosok Ismail yang pernah menyandang pangkat Aiptu ini viral, beredar Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri nomor R/1253/IV/WAS.2.4./2022/Divpropam.

Masih dalam LHP itu, terdapat sejumlah nama jenderal yang bertugas di Mabes Polri. Selain itu, ada sejumlah nama perwira menengah yang turut berkaitan dengan Ismail Bolong. Termasuk nama Kabareskrim Komjen Agus Andrianto turut disebut dalam LHP.

LHP itu juga telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan Eks Karopaminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan.

Namun, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membantah pernyataan dari Hendra dan Sambo. Dia malah menuding balik.

“Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklumlah kasus almarhum Brigadir Yoshua aja mereka tutup-tutupi,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Jumat (25/11).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *