TANGSELXPRESS – Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dikabarkan akan menjalani sidang vonis pada 13 Februari 2023 mendatang.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Kabar tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (2/2).
“Maka, tibalah saatnya majelis akan mengambil putusan terhadap terdakwa (Putri Candrawathi), yakni pada tanggal 13 Februari 2023,” ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso dalam persidangan itu.
Pernyataan tersebut dia sampaikan usai pembacaan duplik oleh penasihat hukum Putri Candrawathi.
Pada hari Selasa (31/1), Wahyu juga mengatakan bahwa pembacaan vonis Ferdy Sambo akan berlangsung pada tanggal 13 Februari 2023.
Dengan demikian, kedua terdakwa ini akan menjalani sidang vonis pada hari yang sama.
Artikel Hakim Bocorkan Waktu Sidang Vonis Ferdy Sambo – Putri Chandrawathi, Ini Tanggalnya pertama kali tampil pada tangselxpress.com.