Gunakan Paspor Palsu, WNA asal Sri Lanka Diamankan Imigrasi Bandara Soetta

RADARTANGSEL – Seorang warga negara asing (WNA) asal Sri Langka diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).

Usut punya usut, WNA asal Sri Lanka yang diketahui berinisial JP (29) tersebut diamankan pihak Imigrasi lantaran kedapatan menggunakan paspor palsu.

Kepala Kantor Imigrasi Soetta Muhammad Tito Andrianto mengatakan, JP terbukti menggunakan paspor palsu Italia saat hendak terbang ke Thailand dengan Thai Airways (TG 436).

Tito mengatakan, paspor Italia yang dimiliki JP terbukti palsu berdasarkan uji forensik kedokumenan Imigrasi dengan diperkuat adanya surat keterangan dari Ketua Bagian Konsuler Kedutaan Italia di Jakarta.

Tito menjelaskan, JP diketahui memperoleh paspor palsu dari terduga GA (55), WNA asal Italia yang membantunya dalam proses check-in. Kemudian memodifikasi dengan biodata boarding pass asli.

“GA sempat datang ke Bandara Soekarno-Hatta untuk check-in dengan paspor aslinya, kemudian memberikan boarding pass atas namanya kepada JP,” terang Tito, Jumat (24/2).

Atas perbuatannya, JP disangkakan dengan Pasal 119 ayat (2) UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda Rp 500 juta.

Sementara itu, Kabid Inteldakim Imigrasi Soetta Andhika Pandu Kurniawan menambahkan, hasil pemeriksaan terhadap GA mengaku melakukan hal itu agar data dirinya masuk ke dalam sistem manifest sehingga boarding pass dapat diterbitkan.

Menurut dia, dengan ditemukan-nya kasus tersebut, penyidik Imigrasi Soetta akan terus melakukan pengembangan khususnya adanya keterlibatan tiga orang WNA lainnya.

Andhika menjelaskan, pihaknya saat ini masih memburu GA (WNA Italia), kemudian DT dan VB (WNA Sri Lanka).

“Dari data perlintasan, GA diketahui masih berada di Indonesia. Dari ketiga WNA ini telah di masukan dalam daftar pencarian orang (DPO),” pungkasnya.

Related posts